Perpanjangan Nama Domain Jatuh Tempo

Pengumuman tentang notifikasi perpanjangan nama domain jatuh tempo dan perlakuan untuk nama domain yang tidak diperpanjang pada saat jatuh tempo.

Notifikasi Perpanjangan Nama Domain Jatuh Tempo

Pada 1 Juli 2008, telah genap satu tahun Nama Domain Internet Indonesia dikelola oleh PANDI, yang ditengarai dengan kebijakan nama domain baru, yaitu bersyarat – berbayar dan berjangka. Bersyarat – pendaftaran dengan syarat upload dokumen, berbayar – pendaftaran dikenakan biaya tahunan, dan berjangka – penerapan masa berlaku nama domain 1-2 tahun.

Untuk maksud meningkatkan layanan kepada pengguna, terkait dengan perpanjangan nama domain yang jatuh tempo, sistem registri diprogram untuk mengirim notifikasi habis masa berlaku nama domain, tiga bulan sebelum expiry date, setiap dua minggu ke alamat Registrant, Admin dan Billing Contacts, sebagai “reminder.” Jika Pengguna kemudian melakukan “renewal,” maka sistem registry akan berhenti mengirimkan notifikasi.

Nama Domain Tidak Diperpanjangan Pada Saat Jatuh Tempo

Nama Domain yang tidak diperpanjang pada saat habis masa berlakunya, akan di-non-aktifkan selama 30 hari terhitung mulai tanggal jatuh tempo. Dalam masa 30-hari non-aktif tersebut, nama domain masih dapat diperpanjang dengan melakukan pembayaran biaya perpanjangan. Lewat masa 30-hari non-aktif, nama domain yang tidak diperpanjang akan dilepas agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.


Back to Top ↑