Petunjuk Penamaan

Harap pendaftar mencermati kriteria umum penamaan domain .id

  • Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama perusahaan/organisasi yang didaftarkan.
  • Tidak menggunakan nama yang masuk “Restricted Words/Names”.
  • Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma kesopanan, kaidah hukum, agama yang berlaku di Indonesia, dan yang mungkin menimbulkan dampak SARA.
  • Nama domain terdiri dari Alphabet “A-z”, “A-Z”, angka “0-9″, dan karakter “-”.
  • Panjang nama domain minimum tiga (3) karakter dan tidak lebih dari enam puluh tiga (63) karakter.
  • Penamaan domain dapat diawali dengan angka dan diikuti dengan huruf atau diawali dengan huruf dan diikuti dengan angka. Tetapi tidak diperbolehkan hanya menggunakan angka untuk seluruh nama domain.
  • Sesuai peraturan perundangan, penggunaan nama domain harus berdasarkan itikad baik, prinsip persaingan usaha secara sehat dan tidak melanggar hak orang lain.

Back to Top ↑