Kebijakan
Nama Second Level Domain .ID
- .AC.ID akademik, universitas, perguruan tinggi dan sejenisnya
- .CO.ID komersial, badan usaha dan sejenisnya
- .NET.ID penyedia jasa telekomunikasi yang berlisensi
- .WEB.ID pribadi atau komunitas
- .SCH.ID sekolah
- .GO.ID institusi pemerintah dan sejenisnya
- .MIL.ID instansi militer
- .OR.ID organisasi selain organisasi di atas
Catatan:
- Nama Domain untuk lembaga pemerintah mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Kominfo no 28 tahun 2006
- Untuk nama war.net.id yang semula merupakan second level domain id, sejak 1 Juli 2007 tidak dibuka lagi pendaftaran baru. Hal ini karena formatnya kurang tepat dan tidak lazim. Sebagai nama pengganti akan ditentukan lebih lanjut.
- Sementara semua nama domain war.net.id yang sudah ada tetap dapat dipakai sampai dengan tanggal 31 Desember 2007. Warnet dapat memakai nama domain lain selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
