Syarat co.id Dipermudah

Merespon masukan dari berbagai pihak, PANDI telah memutuskan untuk menyederhanakan pra-syarat pendaftaran domain .co.id cukup dengan menerima SIUP yang berlaku di samping KTP/SIM/Passport Penanggung Jawab. Hal ini mempertimbangkan bahwa seharusnya SIUP dikeluarkan dengan sudah memeriksa akte notaris dan NPWP dari perusahaan. Untuk nama yang mengandung merek dagang tertentu tetap diminta dokumen yang menunjukkan hak menggunakan merek tersebut. Diharapkan dengan kemudahan ini semakin banyak perusahaan memakai nama .co.id. Pada saat ini setiap bulan lebih dari 300 nama domain baru .co.id mendaftarkan diri.


Back to Top ↑